Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semangati Indra Kenz dalam Sidang, Paris Fernandes: Tapi Aku Enggak Bela Siapa Pun...

Kompas.com - 28/10/2022, 20:59 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Konten kreator Paris Fernandes menghadiri sidang dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Paris yang dikenal dengan konten tinju pohon pisang dan "salam dari Binjai" itu mengatakan, kehadirannya hanya untuk memberikan semangat untuk Indra Kenz yang tengah terlilit kasus.

Meski demikian, Paris menegaskan bahwa pemberian semangat itu bukan berarti membela kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Indra.

"Aku cuma kasih semangat (ke Indra Kenz) saja. Aku enggak ada bela siapa pun. Sudah, titik," ujar Paris saat dijumpai usai persidangan.

Baca juga: Ribut di Pengadilan, Teman-teman Indra Kenz Hampir Dipukuli Korban Binomo

Tak hanya Paris, teman-teman Indra Kenz yang lain juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Semangat dan motivasi itu diakui diberikan karena Indra Kenz sudah berbuat baik kepada Paris. Bagi Paris, Indra sudah seperti abang sendiri.

"Bang Indra itu sudah baik sama aku. Sudah gitu saja. Aku enggak ada bela siapa pun," tambah dia.

Diketahui, keberadaan Paris dan teman-teman Indra yang lain sempat membuat marah para korban investasi bodong yang hadir pula di persidangan itu.

Amarah mereka terutama muncul karena Paris dan kawan-kawan membawa spanduk berisi dukungan bagi Indra Kenz.

Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz Diundur Jadi 14 November 2022

Oleh para korban, aksi membentangkan spanduk itu dinilai sebagai upaya provokasi sehingga tidak boleh dilakukan.

"Kami sudah tenang, jangan pancing-pancing lagi," ujar salah satu korban berinisial R.

Setelah dilerai aparat pengamanan pengadilan, perselisihan kedua belah pihak berhasil diredakan. Paris dan kawan-kawan bertolak keluar dari area pengadilan.

Sidang putusan Indra Kenz sendiri diketahui ditunda. Seharusnya, hakim membacakan putusan pada, Jumat ini.

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com