TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang putusan atas kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz harus ditunda.
Seharusnya, hakim membacakan putusan pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Korban Investasi Binomo Minta Aset Indra Kenz Disita untuk Ganti Rugi ke Mereka
Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.
"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap dia.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Baca juga: Korban Binomo Minta Indra Kenz Dihukum Seberat-beratnya
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menyampaikan tuntutan, JPU menjelaskan, ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap Indra Kenz.
Persoalan pertama yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.
Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Baca juga: Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz...
Kedua, terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
Ketiga, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra Kenz tidak mengakui bahwa uang untuk membeli barang-barang berharga, seperti rumah, mobil, dan jam tangan yang dimilikinya adalah uang dari trading di Binomo.
Baca juga: Indra Kenz Minta Petinggi Binomo Diproses Hukum
Keempat, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
Kelima, terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.