Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Buktikan Indra Kenz Tak Ambil Keuntungan 70 Persen

Kompas.com - 13/10/2022, 14:42 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan duplik yang berfokus pada dugaan kliennya mengambil keuntungan dari uang korban sebesar 70 persen.

Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.

Awalnya Indra dilaporkan atas perkara ini dengan tuduhan mengambil keuntungan 70 persen dari kekalahan trading yang diderita korban.

“Kunci dalam perkara ini adalah apa yang didalilkan oleh para korban, yaitu mereka menderita kerugian sebesar 70 persen dan Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kerugian yang mereka derita atau alami,” ujar Brian Prenanda selaku kuasa hukum Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Menurut Brian, persoalan pengambilan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh korban ini akan digarisbawahi oleh kuasa hukum dalam agenda sidang berikutnya.

Sebab, dalam agenda sidang berikutnya kuasa hukum tergugat akan memberikan jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan tergugat, dalam hal ini terdakwa Indra Kenz.

“Itu poin yang sangat penting sekali, kenapa? Dari awal sedemikian rupa sangat masih pemberitaan bahwa Indra Kenz mendapatkan keuntungan 70 persen dari keuntungan para korban,” kata dia.

“Di situlah kami menggarisbawahi bahwa faktanya dalam akun BinPartner-nya (Indra Kenz di platform Binomo) tidak berbunyi seperti itu,” tambah dia.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Brian menegaskan, dari fakta akun BinPartner yang diakses Indra Kenz untuk trading di platform Binomo bisa dilihat bahwa selama kliennya tersebut bergabung sampai terakhir ditangkap, uang yang masuk ke Indra hanyalah komisi pendaftaran anggota baru melalui link referal dia.

Di luar itu, kata Brian, tidak ada bukti aliran dana yang memperlihatkan kalau akun Indra Kenz menerima komisi saat anggotanya mengalami kerugian saat trading.

Dalam akun BinPartner yang dimiliki Indra Kenz tersebut, diperlihakan bahwa saldo keseluruhan uang yang dimiliki Indra Kenz dalam akun platform tersebut adalah sekitar 231 Dollar USD.

“Itu poin penting kenapa? Membuktikan bahwa Indra Kenz sama sekali tidak memakai uang mereka (korban) untuk belanja dan lain sebagainya, maupun investasi di bidang kripto dan usaha-usaha lainnya seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Untuk diketahui, dalam tuntutan penuntut umum menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adlaah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Lalu dalam sidang replik pagi ini, JPU tetap teguh dengan tuntutan tersebut dan memberikan tiga poin utama kesimpulan untuk menanggapi nota pembelaan Indra Kenz pada sidang sebelumnya.

Poin pertama yakni, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Lalu pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.

“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” JPU Tommy Detasatria, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com