Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Kompas.com - 11/10/2022, 09:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (10/10/2022).

Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pleidoi tersebut dihadiri Indra Kenz secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Indra pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Berikut beberapa hal yang terjadi dalam sidang pembelaan terdakwa Indra Kenz.

Indra Kenz berulang kali tarik napas panjang

Indra Kenz berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan pembelaannya.

Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya

Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.


Usai membacakan seluruh pembelaannya, Indra Kenz menyebutkan bahwa perkara ini telah menghancurkan dirinya dan keluarganya.

“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” kata Indra Kenz.

Setelah itu, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.

Bandingkan dengan tuntutan koruptor bansos Covid-19

Dalam pleidoinya, Indra Kenz meminta keringanan hukuman. Dia pun menyinggung tuntutan dirinya yang melebihi tuntutan koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Tuntutan ini (15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara) bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucap Indra.

Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman

Indra menuturkan, dia saat ini sudah menjalani konsekuensi hukum atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, dia merasa tuntutan JPU terhadap dirinya tidak adil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com