Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2022, 09:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (10/10/2022).

Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pleidoi tersebut dihadiri Indra Kenz secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Indra pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Berikut beberapa hal yang terjadi dalam sidang pembelaan terdakwa Indra Kenz.

Indra Kenz berulang kali tarik napas panjang

Indra Kenz berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan pembelaannya.

Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya

Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.


Usai membacakan seluruh pembelaannya, Indra Kenz menyebutkan bahwa perkara ini telah menghancurkan dirinya dan keluarganya.

“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” kata Indra Kenz.

Setelah itu, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.

Bandingkan dengan tuntutan koruptor bansos Covid-19

Dalam pleidoinya, Indra Kenz meminta keringanan hukuman. Dia pun menyinggung tuntutan dirinya yang melebihi tuntutan koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Tuntutan ini (15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara) bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucap Indra.

Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman

Indra menuturkan, dia saat ini sudah menjalani konsekuensi hukum atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, dia merasa tuntutan JPU terhadap dirinya tidak adil.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” tutur dia.

Indra Kenz diketahui sudah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih sembilan bulan sejak pertama kali ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” ucap dia.

Bantah tidak kooperatif

Dalam sidang tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap Indra Kenz.

Salah satunya, terdakwa Indra Kenz dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.

Indra pun membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan.

"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," kata Indra.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...

Indra menjelaskan bahwa sebenarnya dia bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini, tetapi hal itu tak dilakukannya.

"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera pada 16 Februari," kata dia.

Ia pun mengaku mengikuti semua prosedur hukum sampai sidang pleidoi ini dilaksanakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Megapolitan
Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

Megapolitan
Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com