“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” tutur dia.
Indra Kenz diketahui sudah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih sembilan bulan sejak pertama kali ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” ucap dia.
Dalam sidang tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap Indra Kenz.
Salah satunya, terdakwa Indra Kenz dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Indra pun membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," kata Indra.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...
Indra menjelaskan bahwa sebenarnya dia bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini, tetapi hal itu tak dilakukannya.
"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera pada 16 Februari," kata dia.
Ia pun mengaku mengikuti semua prosedur hukum sampai sidang pleidoi ini dilaksanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.