TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengatakan bahwa dia sudah dimiskinkan akibat perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya.
Indra menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan seluruh pihak yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.
“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara menggebu-gebu.
Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman
Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Rekening atas nama Indra dan keluarganya juga diblokir sejak dia ditangkap pihak kepolisian.
Indra berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.
Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya
Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil.
“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar dia.
"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.
Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut, sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.