Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Siap Bantah Replik JPU

Kompas.com - 14/10/2022, 15:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB.

"Jam 5 sore (pukul 17.00 WIB). Semoga sesuai jadwal ya," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Danang mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dan memaparkan beberapa poin penting untuk kembali mengingatkan bahwa kliennya itu tidak bersalah dalam perkara ini.

"Ada poin yang membantah replik jaksa sekaligus penguatan pembelaan yang akan disampaikan nanti," ujarnya.

Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar subsider 12 bulan.

JPU menganggap Indra Kenz melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada hari Kamis (13/10/2022), JPU tetap teguh pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

JPU Tommy Detasatria menyebutkan, setidaknya ada tiga poin utama yang ditanggapi jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Poin pertama yakni, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Lalu pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia yang cakap menuntut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.

“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” kata JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com