Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undang-undang

Kompas.com - 12/11/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang. Salah satunya pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kejaksaan.

Pembayaran denda tilang sebetulnya sudah bisa secara secara online. Namun masih ada beberapa orang yang memilih membayar secara langsung di Pengadilan atau Kejaksaan. 

Besaran denda tilang sendiri diatur berdasarkan jenis pelanggaran. Nominalnya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, besaran ini mengacu pada besaran tertinggi, biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.

Tidak Punya atau Tidak Bawa SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 281.

Dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Ada Nomor Kendaraan

Dalam pasal Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Ada Kelengkapan Kendaraan

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

Pasal 285 ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 278 juga mengatur mengenai setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Transfer Bank atau Ikut Sidang

Menerabas Lampu Merah

Dalam pasal 278 ayat 1 dikatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Melanggar Batas Kecepatan

Dalam pasal 287 ayat 5 dikatakan setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Ada STNK

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal itu diatur dalam pasal 288 ayat 1.

Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam pasal 289.

Tidak Pakai Helm

Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Dalam pasal 293 ayat 1 dikatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lawan Arah

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam Pasal 294.

Apabila pengendara telat mengurus dokumen tilangnya maka sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com