Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Gugat Pemkot Depok ke PTUN terkait Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Masih Dipertimbangkan

Kompas.com - 11/12/2022, 07:00 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara, masih mempertimbangkan rencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasalnya, Deolipa belum menemukan surat keputusan resmi dari Pemkot Depok terkait relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 ke sekolah lain.

Padahal, surat itu penting sebagai bahan gugatan yang diajukan ke meja hijau.

"Kalau ada putusan dari wali kota atau kebijakannya secara tertulis yang menyatakan pemindahan siswa ke sekolah lain itu ada, baru bisa kami PTUN kan," ujar Deolipa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Babak Baru Penggusuran SDN Pondok Cina 1: Orangtua Murid Gugat Wali Kota ke PTUN

Menurut Deolipa, jika mereka memaksakan untuk menggugat Pemkot ke PTUN tanpa surat putusan itu, gugatan yang diajukan jadi tak memiliki dasar hukum.

"Ini kan kami lihat dulu surat putusannya, kalau enggak ada itu kami enggak bisa (gugat) ke PTUN kan, artinya bodong," ujarnya.

Adapun SDN Pondok Cina 1 digusur karena di lahan itu akan dibangun masjid agung.

Namun, sebagian orangtua tak terima karena Pemkot belum menyiapkan gedung pengganti dan hal itu membuat anak didik harus dilebur ke sekolah lain.

Rencana menggugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung, berawal dari ancaman koordinator orangtua murid, Ecy Tuasikal.

Baca juga: Berniat Lapor Polisi soal SDN Pondok Cina 1, Deolipa Nilai Wali Kota Depok Langgar UU Perlindungan Anak

Ecy menilai Pemkot Depok bertindak sewenang-wenang karena hendak menggusur SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukum relokasi.

"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.

Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com