JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, tindakan Roy Suryo dalam mengutip (quote) twit di Twitter tidak mencerminkan dirinya sebagai orang berpendidikan.
Tindakan Roy tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutannya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Tindakan terdakwa dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan, di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Meme Stupa
Selain itu, jaksa menilai, Roy terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal yang biasa.
"Dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," kata jaksa.
Di sisi lain, fakta bahwa Roy belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
"Segi meringankan, diri terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Baca juga: Ketika Roy Suryo Terjerat UU ITE yang Disusunnya...
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, Roy Suryo dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.