JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan SARA akibat unggahan meme stupa mirip Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo masih terus bergulir.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sekaligus pakar teknologi itu terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 soal ITE.
Dalam persidangannya pada Jumat (9/12/2022) lalu, Roy menyampaikan ironinya terjerat aturan yang ia pernah susun.
"Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Jumat lalu, Roy Suryo menyatakan bahwa dia yang berpartisipasi membuat aturan UU ITE tersebut, tapi kok dia juga yang terjebak dalam hal ini. Dia menilai dikarenakan ada orang yang tidak mengetahui," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, M Zulkarnain, saat dihubungi, Senin (13/12/2022).
Kata Zulkarnain, dalam persidangan juga Roy menyampaikan bahwa tidak ada niat negatif untuk melecehkan agama mana pun.
Oleh karena itu, dia juga berusaha membantu mencarikan identitas dari odang yang membuat meme yang diduga mengandung unsur SARA itu.
Ia bahkan disebut telah membuat laporan terhadap si pembuat meme.
Namun laporan itu tidak berlanjut.
"Roy juga menyampaikan, dengan kejadian ini, dia membantu dan melporkan si pembuat meme. Dicari nama, alamat, jelas," ungkap Zulkarnain.
"Meski telah mencaro identitas pembuat meme, bukannya dibantu (mengawal laporan) tapi malah Roy yang dilaporkan. Tapi roy tidak dendam, karena mungkin kan ketidaktahuan masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, persidangan Roy Surya akan kembali digelar di Pengadilan Negerj Jakarta Barat pada siang ini, Selasa (13/12/2022).
Persidangan akan digelar dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.