JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.
Sigit menyebutkan, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yaitu mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun.
"Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Sigit, dilansir dari Antara, Senin (26/12/2022).
Pemprov DKI mencatat kelompok penduduk usia produktif di Jakarta yakni 18-56 tahun mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta pada 2021 mencapai 10,64 juta jiwa.
Namun, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda yakni 439.899 orang per Agustus 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 271.134 jiwa di antaranya berusia 16-30 tahun.
Adapun pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA) mencapai 69.435 dan sekolah menengah kejuruan sebanyak 120.319 orang disusul pendidikan sarjana sebanyak 39.850 orang.
Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 orang pengangguran.
Pemprov DKI menyebutkan berdasarkan kajian Bank Dunia, jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya.
Mencermati angka pengangguran usia muda itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 menerbitkan Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP dengan membentuk tim pengendalian yang diketuai Sigit Wijatmoko.
Kepgub itu mengatur batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP," ucap Sigit.
Baca juga: Bukan Titipkan PJLP, Muhammad Idris Disebut Cuma Sampaikan Keluhan Warga Pulau Seribu
Lebih lanjut, kata dia, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan usia produktif.
Klasifikasi itu terdiri dari tenaga lapangan umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lainnya.