JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2022 dipimpin oleh Anies Baswedan kemudian dilanjutkan oleh Heru Budi Hartono, yang bergantian menjabat sebagai gubernur.
Tak seperti Anies yang resmi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi merupakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selama 2022, Anies tak sedikit mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Serupa, Heru juga memiliki kebijakan yang kontroversial.
Berikut merupakan kebijakan kontroversial era Anies dan Heru versi Kompas.com:
Ganti 22 nama jalan
Pada 20 Juni 2022, Anies meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Penggunaan nama tokoh Betawi, kata dia, merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies, 20 Juni 2022.
Anies mengatakan, setelah 22 jalan yang diresmikan, akan ada tempat lain yang diubah menggunakan nama tokoh Betawi.
Baca juga: Meski Ditolak Warganya, Pemprov DKI Bersikeras Ganti 22 Nama Jalan di Ibu Kota
Sebab, ada banyak nama tokoh Betawi yang harus diabadikan agar masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh tersebut.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," papar Anies, 20 Juni 2022.
Saat itu, ia meminta warga tak khawatir terkaitnya munculnya masalah administrasi atas kebijakan pergantian 22 nama jalan di Jakarta itu.
Anies mengatakan, pemberian nama jalan tak bersifat abadi. Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," sebutnya, 20 Juni 2022.
Anies memastikan bahwa perubahan nama jalan masih berlanjut. Katanya, pergantian 22 nama jalan itu merupakan program gelombang pertama.
Meski demikian, Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut, termasuk waktu perubahan nama jalan.
Ganti istilah RSUD
Terkini, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.
Katanya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah terkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.
Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.
Baca juga: Di Balik Keputusan Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat untuk Jakarta...
"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, 4 Agustus 2022.
Ia berujar, beririringan dengan penjenamaan itu, Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.
Katanya, rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.
Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.
Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.
Baca juga: Anies Ganti Nama RSUD, Ini Daftar 31 Lokasi Rumah Sehat untuk Jakarta
Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.
"Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat dan lebih sehat. Dari mulai melakukan medical check up sampai persoalan gizi, konsultasi, dan lain-lain," sebutnya.
"Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekadar berorientasi untuk sembuh dari sakit," sambung dia.
Alasan lainnya, kata dia, terkait dengan psikologis masyarakat ketika mendengar istilah rumah sakit.
Ketika mendengar istilah itu, hal yang diingat oleh warga adalah tentang sakitnya.
Anies lantas mencontohkan, ketika disuruh untuk tidak berlarian, seorang anak kecil justru teringat akan kata lari.
"Bahwa sekarang kami menggunakan istilah rumah sehat, (sehingga) kata kuncinya (yang diingat warga) adalah sehat," tuturnya.
Terbitkan Pergub RDTR
Pada 21 September 2022, Anies menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Anies menyebut penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.
“Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya,” ucap Anies, 21 September 2022.
Meski demikian, dalam Pergub ini tercantum sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial oleh sederet anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Sebut Ada 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam Pergub RDTR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.