Beberapa di antaranya mengizinkan warga membangun kediaman hingga empat lantai, konsep perluasan daratan, hingga kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Anies menyatakan, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies, 21 September 2022.
Warga mulai diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.
Baca juga: Kecurigaan DPRD DKI soal Izin Mendirikan Rumah 4 Lantai yang Dikeluarkan Anies...
Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu kota.
Kemudian, alasan selanjutnya adalah sebagai dorongan agar satu bangunan bisa dimiliki oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar konsep perluasan daratan yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," sebutnya, 21 September 2022.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Ia menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.
Menurut Heru, pembangunan rumah apung masih belum memiliki peraturannya hingga saat ini.
Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Ia menyatakan, pembangunan rumah apung itu akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Konsentrasinya (pembangunan) di Kepulauan Seribu, di karang-karang yang dangkal," sebutnya.
Kemudian, Heru turut menyatakan Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.
Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda) yang nantinya merupakan turunan dari Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.
Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.
Katanya, pihak yang lebih mengetahui berkait tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (DPRKP).
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," sebut Heru.
"Kalau data persisnya mungkin teman-teman dari DPRKP. Tapi dari dulu namanya backlog, kesenjangannya (warga memiliki rumah dengan tak memiliki rumah), masih jauh," sambungnya.
Formula E Jakarta 2022
Formula E Jakarta 2022 sejatinya merupakan program Anies yang disusun sebelum 2022. Namun, ajang balap mobil listrik ini berlangsung pada 2022.
Pada Februari 2022, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama ditetapkan menjadi pemenang tender proyek pembangunan sirkuit Formula E.
Masih pada bulan yang sama, trek Formula E mulai digarap. Proses awal pengerjaan trek itu adalah pengerasan tanah.
Saat itu, pembangunan trek Formula E ditargetkan rampung pada April 2022.
Untuk mengejar target tersebut, Ketua Komite Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni menyebut bahwa pengerjaan trek Formula E dikerjakan 24 jam nonstop.
Baca juga: Anies Tiba di KPK untuk Beri Keterangan Terkait Formula E
Pada April 2022, proses pengaspalan Formula E yang terletak di Ancol Timur rampung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sempat meninjau sirkuit Formula E pada 25 April 2022.
Setelah rampung, trek Formula E resmi diberi nama Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Pembangunan trek ini disebut menelan biaya kurang lebih Rp 190 miliar.
Namun, jelang beberapa hari sebelum hari-H gelaran Formula E Jakarta, arena balapan tersebut bermasalah. Pada 27 Mei 2022, atap di salah satu tribun di JIEC Ancol ambruk akibat badai.
Selain atap berwarna putih, tiang-tiang besi penyangga atap juga terlihat roboh. Ketua Panitia Formula E Ahmad Sahroni membenarkan ambruknya atap tribun tersebut.
Namun, kerusakan itu cepat ditangani dan perbaikannya rampung dalam tiga hari.
Perhelatan Formula E dimulai pada 4 Juni 2022. Para penonton mulai memadati area JIEC untuk menukarkan tiket sejak pagi hari.
Baca juga: M Taufik Sebut Rakyat Akan Rugi jika Formula E Tak Dilanjutkan
Hiruk pikuk Formula E tak berhenti usai penyelenggaraan balap mobil listrik itu rampung. Anies sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 pada 7 September 2022.