Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Sederet Kebijakan Kontroversial dari Balai Kota DKI, Ganti Nama Jalan hingga Usia PJLP Dibatasi

Kompas.com - 26/12/2022, 16:28 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2022 dipimpin oleh Anies Baswedan kemudian dilanjutkan oleh Heru Budi Hartono, yang bergantian menjabat sebagai gubernur.

Tak seperti Anies yang resmi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi merupakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selama 2022, Anies tak sedikit mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Serupa, Heru juga memiliki kebijakan yang kontroversial.

Berikut merupakan kebijakan kontroversial era Anies dan Heru versi Kompas.com:

Kebijakan kontroversi Anies

Ganti 22 nama jalan

Pada 20 Juni 2022, Anies meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.

Penggunaan nama tokoh Betawi, kata dia, merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.

"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies, 20 Juni 2022.

Anies mengatakan, setelah 22 jalan yang diresmikan, akan ada tempat lain yang diubah menggunakan nama tokoh Betawi.

Baca juga: Meski Ditolak Warganya, Pemprov DKI Bersikeras Ganti 22 Nama Jalan di Ibu Kota

Sebab, ada banyak nama tokoh Betawi yang harus diabadikan agar masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh tersebut.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," papar Anies, 20 Juni 2022.

Saat itu, ia meminta warga tak khawatir terkaitnya munculnya masalah administrasi atas kebijakan pergantian 22 nama jalan di Jakarta itu.

Anies mengatakan, pemberian nama jalan tak bersifat abadi. Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.

Baca juga: Pemkot Jakpus Buka Layanan Perubahan Data Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Terimbas Pergantian Nama Jalan

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," sebutnya, 20 Juni 2022.

Anies memastikan bahwa perubahan nama jalan masih berlanjut. Katanya, pergantian 22 nama jalan itu merupakan program gelombang pertama.

Meski demikian, Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut, termasuk waktu perubahan nama jalan.

Ganti istilah RSUD

Terkini, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.

Katanya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah terkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.

Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.

Baca juga: Di Balik Keputusan Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat untuk Jakarta...

"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, 4 Agustus 2022.

Ia berujar, beririringan dengan penjenamaan itu, Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.

Katanya, rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.

Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.

Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.

Baca juga: Anies Ganti Nama RSUD, Ini Daftar 31 Lokasi Rumah Sehat untuk Jakarta

Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.

"Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat dan lebih sehat. Dari mulai melakukan medical check up sampai persoalan gizi, konsultasi, dan lain-lain," sebutnya.

"Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekadar berorientasi untuk sembuh dari sakit," sambung dia.

Alasan lainnya, kata dia, terkait dengan psikologis masyarakat ketika mendengar istilah rumah sakit.

Ketika mendengar istilah itu, hal yang diingat oleh warga adalah tentang sakitnya.

Anies lantas mencontohkan, ketika disuruh untuk tidak berlarian, seorang anak kecil justru teringat akan kata lari.

"Bahwa sekarang kami menggunakan istilah rumah sehat, (sehingga) kata kuncinya (yang diingat warga) adalah sehat," tuturnya.

Terbitkan Pergub RDTR

Pada 21 September 2022, Anies menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Anies menyebut penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.

“Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya,” ucap Anies, 21 September 2022.

Meski demikian, dalam Pergub ini tercantum sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial oleh sederet anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Sebut Ada 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam Pergub RDTR

Beberapa di antaranya mengizinkan warga membangun kediaman hingga empat lantai, konsep perluasan daratan, hingga kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Anies menyatakan, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies, 21 September 2022.

Warga mulai diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.

Baca juga: Kecurigaan DPRD DKI soal Izin Mendirikan Rumah 4 Lantai yang Dikeluarkan Anies...

Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu kota.

Kemudian, alasan selanjutnya adalah sebagai dorongan agar satu bangunan bisa dimiliki oleh beberapa keluarga.

Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar konsep perluasan daratan yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 berbeda dengan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," sebutnya, 21 September 2022.

Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

Ia menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.

Menurut Heru, pembangunan rumah apung masih belum memiliki peraturannya hingga saat ini.

Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Ia menyatakan, pembangunan rumah apung itu akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Konsentrasinya (pembangunan) di Kepulauan Seribu, di karang-karang yang dangkal," sebutnya.

Kemudian, Heru turut menyatakan Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.

Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda) yang nantinya merupakan turunan dari Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.

Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Katanya, pihak yang lebih mengetahui berkait tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (DPRKP).

"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," sebut Heru.

"Kalau data persisnya mungkin teman-teman dari DPRKP. Tapi dari dulu namanya backlog, kesenjangannya (warga memiliki rumah dengan tak memiliki rumah), masih jauh," sambungnya.

Formula E Jakarta 2022

Formula E Jakarta 2022 sejatinya merupakan program Anies yang disusun sebelum 2022. Namun, ajang balap mobil listrik ini berlangsung pada 2022.

Pada Februari 2022, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama ditetapkan menjadi pemenang tender proyek pembangunan sirkuit Formula E.

Masih pada bulan yang sama, trek Formula E mulai digarap. Proses awal pengerjaan trek itu adalah pengerasan tanah.

Saat itu, pembangunan trek Formula E ditargetkan rampung pada April 2022.

Untuk mengejar target tersebut, Ketua Komite Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni menyebut bahwa pengerjaan trek Formula E dikerjakan 24 jam nonstop.

Baca juga: Anies Tiba di KPK untuk Beri Keterangan Terkait Formula E

Pada April 2022, proses pengaspalan Formula E yang terletak di Ancol Timur rampung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sempat meninjau sirkuit Formula E pada 25 April 2022.

Setelah rampung, trek Formula E resmi diberi nama Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC). Pembangunan trek ini disebut menelan biaya kurang lebih Rp 190 miliar.

Namun, jelang beberapa hari sebelum hari-H gelaran Formula E Jakarta, arena balapan tersebut bermasalah. Pada 27 Mei 2022, atap di salah satu tribun di JIEC Ancol ambruk akibat badai.

Selain atap berwarna putih, tiang-tiang besi penyangga atap juga terlihat roboh. Ketua Panitia Formula E Ahmad Sahroni membenarkan ambruknya atap tribun tersebut.

Namun, kerusakan itu cepat ditangani dan perbaikannya rampung dalam tiga hari.

Perhelatan Formula E dimulai pada 4 Juni 2022. Para penonton mulai memadati area JIEC untuk menukarkan tiket sejak pagi hari.

Baca juga: M Taufik Sebut Rakyat Akan Rugi jika Formula E Tak Dilanjutkan

Hiruk pikuk Formula E tak berhenti usai penyelenggaraan balap mobil listrik itu rampung. Anies sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 pada 7 September 2022.

Kebijakan kontroversi Heru

Heru Budi tergolong memiliki sedikit kebijakan kontroversi, mengingat jabatannya yang baru dua bulan. Sejumlah kebijakannya yang dinilai kontroversial adalah penetapan batas usia maksimal penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) hingga 56 tahun dan mengganti slogan Pemprov DKI Jakarta.

Penetapan batas usia maksimal PJLP 56 tahun

Peraturan baru soal pembatasan usia PJLP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepgub tersebut diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Adapun Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Baca juga: Baru 2 Bulan, Heru Budi Dihujani Kritik oleh DPRD DKI: dari PJLP hingga Formula E

Untuk diketahui, dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 disebutkan bahwa PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.

Sementara itu, berdasar aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.

Menurut Heru, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022.

Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan.

Heru mengakui Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.

Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru.

Kemudian, Heru menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan.

Sebab, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP)," kata Heru.

"Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," sambung dia.

Ganti slogan

Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Heru memiliki slogan baru yang berbunyi, "Sukses Jakarta untuk Indonesia".

Adapun sebelumnya berslogan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Raides Aryanto mengatakan, slogan baru itu akan disiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur-nya.

"Terkait dengan slogan ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’, Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapkan SK Gubernur untuk penggunaan slogan tersebut ke depannya," kata Raides dalam keterangannya, 12 Desember 2022.

Baca juga: Heru Ganti Slogan Jakarta Era Anies, Pengamat: Terkesan Politis, Kental Aroma Balas Dendam

Slogan tersebut, kata Raides, untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Untuk mendukung sekaligus mengajak masyarakat Jakarta, untuk bersinergi mengantarkan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, serta sebagai bagian dari pelaksanaan program RPD (Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026),” ujar Raides.

Raides juga mengatakan, tidak ada logo baru menggantikan logo "PlusJakarta".

“Jadi, tidak ada logo baru menggantikan logo PlusJakarta," ujar Raides.

Heru Budi lantas mengungkapkan makna "Sukses Jakarta untuk Indonesia" yang menjadi slogan baru Jakarta.

Baca juga: Ungkap Makna Slogan Baru Jakarta, Heru Budi: DKI Menyumbang untuk Indonesia, Juga Dukung IKN

"Contohnya kami harus menjaga inflasi. Kalau inflasi (DKI Jakarta) tinggi itu menyumbang tinggi juga untuk pemerintah pusat," ujar Heru, 14 Desember 2022.

Hal itu juga berlaku di bidang lainnya, seperti pendidikan.

"Misalnya untuk pendidikan dan lain-lain, itu anak-anak kita juga untuk sukses Indonesia. Jadi kan Jakarta barometer, jadi wajar-wajar saja," kata Heru.

"Simpel sih sebenarnya, sukses Jakarta untuk Indonesia. Kita menyumbang untuk Indonesia. Nanti Jakarta untuk mendukung juga IKN. Kira-kira gitu, simpel," sambung Heru.

Ia juga mengaku belum berencana mengganti logo PlusJakarta, branding peninggalan zaman gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

"Saya belum terpikir ke arah situ, yang penting kalau saya sampaikan untuk memberi semangat kok," ujar Heru.

Logo atau slogan itu, kata Heru, untuk memberikan pesan agar bekerja lebih semangat.

"Semangat untuk saya, semangat untuk teman-teman, supaya kita bekerja dengan lebih semangat lagi," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com