JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membaca vonis.
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," lanjutnya.
Selain divonis sembilan bulan penjara, Roy Suryo juga diharuskan membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Namun, vonis kepada Roy Suryo lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya.
Baca juga: Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tulis pasal tersebut.
Berdasarkan pembacaan vonis oleh anggota majelis hakim, hal yang meringankan putusan vonis ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar hakim.
Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi...
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, setelah menamatkan pendidikan magister di jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar.
Roy Suryo aktif menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika karena kerap menjadi narasumber untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama
Pada awal tahun 2013, Roy Suryo yang saat itu merupakan kader Partai Demokrat, ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengisi posisi Menpora yang kosong setelah ditinggal Andi Mallaranggeng yang menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang.
Ia menjabat sebagai Menpora hingga 20 Oktober 2014 yakni saat masa kerja kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.