JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi yang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandung, KR dan KA.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Indrajana akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2023).
"Dijadwalkan akan dipanggil. Yang jelas dia dipanggil sebagai tersangka (Selasa) besok," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2023).
Nurma belum dapat memastikan penahanan Indrajana setelah pemeriksaan tersebut. Nurma mengatakan, keputusan penahanan terhadap Indrajana itu merupakan kewenangan penyidik.
"Belum tahu (alasan tidak ditahan). Kan baru diperiksa besok," ucap Nurma.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak
Nurma sebelumnya membenarkan Indrajana ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Raden Indrajana Sofiandi setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Indrajana disebut dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial Indrajana terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri Indrajana @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.