Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang "Class Action" Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

Kompas.com - 17/01/2023, 15:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda selama tiga pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo usai memeriksa legal standing pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Yusuf, Selasa.

Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat

Dalam sidang itu, tim majelis hakim tampak memeriksa legal standing pihak penggugat yang terbagi atas tiga kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari 17 orangtua korban yang anaknya meninggal dunia.

Sedangkan kelompok kedua, terdiri dari 7 orangtua korban yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah.

Kemudian kelompok ketiga adalah satu korban yang berdomisili di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action

Selain itu, majelis hakim juga memeriksa legal standing perwakilan pihak tergugat yang hadir ke ruang sidang, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terdapat pula perwakilan tergugat dari pihak pelaku industri farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Dari situ, tim majelis hakim pun meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.

Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.

Sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban kemudian melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.

Sidang perdana gugatan class action tersebut itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023) siang.

"Total penggugat 25 orang dari orangtua korban semua," ujar Kuasa Hukum Orangtua Korban Siti Habibah kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera

Menurut Habibah, para orangtua korban menggugat pihak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak industri farmasi.

"Turut tertugat itu Kemenkeu," singkat Habibah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com