JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua korban kasus gagal ginjal akut berharap mendapatkan keadilan lewat sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Mohamad Ripai (35), menjadi salah satu orangtua yang anaknya mengalami gagal ginjal usai mengkonsumsi obat mengandung zat berbahaya Etilen Glitol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dia pun menanti sidang perdana gugatan class action yang diajukan bersama 24 orangtua korban lainnya digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini belum mulai-mulai. Kayak sengaja ditunda-tunda gitu. Padahal kami cuma minta ada keadilan," ujar Ripai kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Safitri (42) salah satu orangtua korban lain kasus gagal ginjal akut pada anak berharap persidangan bisa segera dimulai dan berjalan dengan lancar.
Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat
"Sudah pasti harapannya berjalan lancar dan bisa diimplementasikan secepatnya, kami harap semuanya berjalan lancar, terjadwal, agar kami terutama yang masih dalam perawatan bisa segera merasakan efek," ucap Safitri.
Dengan begitu, kata Safitri, para orangtua korban bisa mendapatkan kepastian soal pertanggungjawaban dari pihak tergugat atas peristiwa yang menimpa anak-anak mereka.
"Jadi enggak cuma sekadar retorika saja. Kita perlu gerak cepat agar teman-teman kami dan anak-anak yang masih berjuang bisa segera tertolong," ungkap Safitri.
Adapun sampai saat ini sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak kunjung dimulai.
Menurut jadwal, persidangan seharusnya berlangsung pada pukul 09.30 WIB. Namun, sidang urung dimulai meski waktu sudah menunjukkan pukul 12.20 WIB.
Baca juga: Polisi: Aksi Perploncoan Pelajar SMAN 6 Jakarta Belum Diproses Hukum karena Tak Ada Laporan
Sementara itu, majelis hakim juga tak terlihat di meja hijau. Tempat duduk untuk pihak tergugat bahkan masih terlihat kosong.
Sedangkan untuk pihak penggugat, tim kuasa hukum sudah duduk di ruang sidang dan sibuk mempersiapkan sejumlah berkas yang diperlukan.
Selain itu, para orangtua korban gagal ginjal akut yang menggugat tampak duduk dan memadati ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka sudah menunggu selama hampir dua jam untuk menyaksikan sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per 23 November 2022.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Tangerang Diculik Pria Berjaket Ojol, Ditemukan di Bogor