Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Perangkat Desa yang Demo di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Kompas.com - 25/01/2023, 13:37 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) membubarkan diri.

Pantauan Kompas.com di lokasi, demonstran mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR sekitar pukul 12.43 WIB, usai mendengar respons dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron dan Muhammad Toha dari Fraksi PKB.

Para anggota PPDI yang hadir kemudian berjalan beriringan meninggalkan lokasi. Kepolisian terlihat membantu bubaran massa agar berjalan aman.

Spanduk tuntutan yang terpasang di depan pagar DPR juga sudah diturunkan. Namun, bendera PPDI masih bertengger di pagar Gedung DPR/MPR.

Baca juga: Demo di Gedung DPR, Ini Sederet Tuntunan Massa Perangkat Desa

Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI telah kembali dibuka. Lalu lintas terpantau ramai lancar.

Ketua Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi membeberkan beberapa hal yang disuarakan oleh para perangkat desa. Pertama, PPDI menuntut status perangkat desa apakah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

"Dalam Undang-undang kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Suyadi di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Kedua, menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangan. Suyadi menerangkan, bahwa selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP 11 tahun 2019 senilai Rp 2.200.000.

Menurutnya, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.

Baca juga: Imbas Demo Ojol Tolak ERP di DPRD DKI, Lalin Jalan Kebon Sirih Padat Merayap

"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000 harus sama itu semestinya (dengan PP 11 tahun 2019)," jelas Suyadi.

Pembayaran tersebut, kata dia, harus dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, siltap tersebut dimasukkan dalam alokasi dana desa.

"Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain," sebutnya.

Ketiga, menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Mereka tak mendapatkan pensiunan setelah menyelesaikan tugasnya. Oleh sebab itu, PPID menuntut agar perangkat desa mendapatkan kejahteraan purnatugas.

Baca juga: Ojol yang Demo soal ERP Tolak Ajakan Audiensi Ketua Komisi B DPRD DKI

Keempat, menuntut masa jabatan perangkat desa maksimal berusia 60 tahun.

Massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan 9 tahun maka usia atau jabatan perangkat desa juga 9 tahun, seperti kabinet," imbuh Suyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com