JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA, telah ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu (21/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran...
Irwandy berujar, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Pada saat kejadian, (korban) berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka, sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Irwandy.
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya dan ibu kedua korban, KEY, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.
Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Indrajana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.