KOMPAS.com - Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online. Pembuatannya melalui situs Dukcapil Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan dari sosial media Pemerintah Kota Tangerang, layanan pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis.
KIA merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap anak berusia 0-16 tahun, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara.
Adapun berikut ini tata cara pembuatan KIA di Kota Tangerang secara online dan syaratnya.
Cara Membuat KIA
- Kunjungi situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau buka aplikasi Sobat Dukcapil.
- Klik "Daftar Sobat Dukcapil".
- Masukan NIK salah satu orang tua, Email, Nomor Telepon, Password.
- Unggah foto KTP dan foto selfie KTP.
- Nantinya akan ada proses verifikasi selama beberapa jam.
- Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
- Pilih layanan KIA
- Masukan syarat keperluan seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan foto anak lalu klik "kirim"
- Untuk melihat status pengajuan pilih "Menu Histori". Cek berkala untuk melihat progres pengajuan.
- Jika status sudah berubah jadi "Siap Ambil" maka pada tahap ini operator akan memberi jadwal pengambilan.
- Untuk pengambilan dokumen kamu dapat mengambil di Dukcapil sesuai dengan yang dijadwalkan oleh operator dengan membawa semua berkas persyaratan dan bukti pengajuan berupa print out ScreenShoot pada saat pengajuan secara online.
Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta
Syarat yang diperlukan
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- Foto anak jika sudah berusia di atas 5 tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.