Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti

Kompas.com - 03/02/2023, 22:25 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 13 pelaku peredaran narkotika jenis ganja sintetis.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, pihaknya berhasil membekuk para pelaku yang berusaha menyelundupkan benda terlarang itu melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis," kata Anton dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: 4 Orang yang Produksi Ganja Sintetis hingga 10 Kg per Bulan Ditangkap

Sepuluh pelaku tersebut berhasil ditangkap diberbagai daerah, yakni Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut berkait dari mana ganja sintetis ini berasal, pihak kepolisian kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.

"Tim juga telah berhasil menangkap tiga orang di daerah Jakarta Selatan, yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan yang Jadi Pabrik Ganja Sintetis di Bogor, Tiga Orang Ditangkap

Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah adalah PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH.

Anton menjelaskan, dari 13 tersangka tersebut, petugas mengamankan kira-kira 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.

Narkotika jenis ganja sintetis dan cannabinoid ini dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100 pergram oleh produsen.

"Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp 100 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya memproduksi dan menjual ganja sintetis, EJ, RAR dan PFN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG, yang melakukan pemesanan ganja sintetis dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun dan untuk 10 pembeli narkotika ini terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com