Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Paksa 8 "Gubuk Asmara" di Cikasungka

Kompas.com - 14/02/2023, 23:14 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar paksa delapan tempat prostitusi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Senin (13/2/2023).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengakatan, kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (perda) yang ada.

Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Bangunan yang kami tertibkan totalnya delapan bangunan atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai ‘Gubuk Asmara’, karena telah melanggar perda,” ujar Syahdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…

Syahdan mengatakan, dalam penindakan tersebut Satpol PP telah  menerjunkan 40 personil.

Mereka juga mengamankan minuman keras (miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

"Saat dieksekusi, gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kami mengamankan beberapa miras dari gubuk penjual jamu," jualnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kedelapan bangunan atau tempat prostitusi itu telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Ia menyebutkan, sebelum ditertibkan atau dibongkar pada hari Senin (13/2/2023), pihaknya telah memberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan tersebut.

“Sebelumnya sudah kami layangkan surat teguran pertama sampai dengan surat teguran ketiga, surat peringatan sampai dengan surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kami berikan,” ujar Rozi.

Baca juga: Pembelaan Sopir Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati: “Emosi Terpancing Usai Dimaki

“Surat tersebut juga diterima langsung oleh pemilik bangunan,” kata dia.

Ia menambahkan, selain surat peringatan dan teguran itu, mereka juga telah diberikan waktu sekitar sebulan untuk membongkar pribadi sebelum dibongkar langsung oleh petugas.

“Proses sampai dilakukannya pembongkaran ini kami berikan waktu sekitar satu bulan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan,” jelasnya.

Syahdan menyebutkan, pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran Surat Peringatan (SP) kesatu dan SP Kedua dari Satpol PP yang berisi imbauan pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pemilik gubuk.

"Karena tidak direspons SP Kesatu dan SP Kedua dari kami, akhirnya kami lakukan bongkar paksa," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com