JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, diwarnai debat sengit jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Keributan terjadi antara Kuasa Hukum Teddy, yakni Hotman Paris Hutapea dengan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Mulanya, jaksa bertanya kepada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan AKBP Dody Prawiranegara.
"Kemarin itu waktu di BAP, saudara itu tertekan karena penyidiknya meriksa galak-galak atau memang saudara tertekan karena kasusnya?" tanya jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Sebut Saksi Tak Tahu Konteks Kasus
Fatullah menjawab, bahwa dirinya tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan.
"Bukan penyidiknya yang menekan saya. Tapi otomatis secara psikologis, masyarakat awam seperti kami saat dimintai keterangan seperti saat itu tertekan," sebut Fathullah.
Saat itu, Hotman Paris tampak berusaha menyampaikan keberatan.
Namun, majelis hakim menegaskan belum giliran tim kuasa hukum untuk memberikan tanggapan.
Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal ini lantas direspons jaksa yang meminta majelis hakim untuk menegur kubu Teddy Minahasa.
"Mohon maaf majelis, saya mohon maaf, tapi saya enggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," sebut Hotman Paris.
"Ya, kalau enggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," kata Jaksa menimpalui.
Baca juga: Linda Akan Buka-bukaan Soal Hubungan Khususnya dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Akan Jadi Kejutan
Mendengar debat kusir keduanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi dengan mengetuk palu sebanyak satu kali.
Hakim Jon meminta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.
"Tolong diingat. Kita sidang ini ingin mengungkap apa faktanya. Tidak perlu bersitegang urat di leher. Apalagi suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," tegas Jon.
Hakim memastikan semua pihak pasti diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan namun tetap mengikuti aturan persidangan.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Teddy Minahasa, Ada Pegawai Bank hingga Money Changer