JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56) sempat melawan anggota Densus 88 Anti Teror Bripda Haris Sitanggang, sebelum tewas akibat ditusuk pisau.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023), terungkap bahwa korban sempat menahan tangan pelaku saat menodongkan pisau dari kursi penumpang belakang sopir.
Selain itu, korban juga sempat mengunci pintu mobil ketika pelaku keluar dari mobil setelah berhasil menusukkan pisaunya.
"Tersangka keluar dari mobil dengan maksud mengambil alih kemudi," ujar penyidik yang memimpin rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
"Namun, saat tersangka mencoba membuka pintu mobil, ternyata pintu tersebut sudah terkunci," jelas Penyidik.
Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Todongkan Pisau Sambil Bilang Saya Anggota
Pelaku kemudian mencoba membuka pintu mobil secara paksa, tetapi gagal.
Haris akhirnya berlari meninggalkan korban dan mobilnya ke luar perumahan.
Setelah itu, Haris baru teringat barang-barang pribadinya yang berada di dalam mobil korban. Haris pun kembali mendekati mobil korban.
"Tetapi korban tidak membuka pintu mobil. Dan saat itu korban membunyikan klaksonnya berkali-kali. Hal tersebut membuat tersangka panik dan berlari keluar perumahan," kata penyidik.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Habiskan Rp 90 Juta untuk Berjudi dari Uang Abangnya
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.
Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.