JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa protes soal kehadiran saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/20223).
Teddy berpandangan bahwa dua saksi yang dihadirkan di persidangannya tidak mengetahui konteks kasus.
Hal itu disampaikan Teddy usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Dolar Asia Cabang Cibubur Nataniel Ginting, dan Staf Hukum BCA kantor wilayah Matraman Timotius Clemen sebagai saksi.
"Tidak sepatutnya menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy dalam persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Marahi Saksi, Kali Ini soal Penukaran Uang oleh Anak Buahnya
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
Sebelumnya, Teddy juga sempat memarahi saksi Nataniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy bertanya mengenai ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dengan keterangannya di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?" tanya Teddy kepada Nataniel dalam persidangan.
"Bukan Pak," jawab Nataniel.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
Menurut keterangan Teddy, Nataniel dalam BAP menyebutkan penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022. Sementara, di persidangan dia menjelaskan penukaran itu terjadi di tanggal 26 September 2022 sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," ucap Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Seisi ruangan persidangan seketika hening, ketika Teddy Minahasa dengan suara yang keras berbicara kepada Nataniel yang berada di kursi saksi. Teddy kembali mempertanyakan perihal ketidaksesuaian tanggal yang disampaikan oleh Nataniel.
"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy.
Baca juga: Linda Akan Buka-bukaan Soal Hubungan Khususnya Dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Akan Jadi Kejutan
Nathaniel menegaskan yang benar transaksi terjadi pada tanggal 26 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta menjadi 27.300 dolar Singapura di dua bank.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.