JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Anti Teror Bripda Haris Sitanggang menghabiskan uang Rp 90 juta dari kakaknya untuk bermain judi online sebelum membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), terungkap bahwa Haris mulanya mendapatkan perintah dari kakaknya untuk membeli mobil.
Haris kemudian mendapatkan kiriman uang sebanyak dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 70 juta, pada 19 Januari 2023.
"Timbul niat tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dari permainan tersebut," ujar penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memimpin rekonstruksi, Kamis.
Namun, Haris justru kalah berjudi dan uang dari sang kakak pun habis. Haris akhirnya menyusun rencana untuk mencuri mobil dengan menyasar korban sopir taksi online.
"Tersangka berinisiatif mencuri mobil dengan target sopir taksi online, dijual di Jambi. Uang hasil penjualan itu nantinya akan dikembalikan ke abangnya," kata penyidik dalam rekonstruksi.
Adapun rekonstruksi bukan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, melainkan di pelataran Markas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1 pada 23 Januari 2023.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Banyak Tertunduk Saat Rekonstruksi
Saat itu, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Baca juga: Akhirnya Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dirilis ke Publik, Begini Tampilannya
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Bripda Haris kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.