Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Pekerjaan dan Malah Jualan Makanan Khas Nigeria, Empat WNA Dideportasi

Kompas.com - 08/03/2023, 15:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal mendeportasi empat Warga Negara Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menuturkan bahwa empat Warga Negara Asing (WNA) itu dideportasi karena tak memiliki pekerjaan tetap di Indonesia.

"Empat Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN tidak melakukan kegiatan apa pun di apartemennya. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Sengky di kantornya pada Rabu (8/3/2023).

"Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya," tambah dia.
Baca juga: Lakukan Investasi Bodong dan Overstay, 8 WNA Akan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Tidak hanya itu, keempat wanita tersebut diketahui sudah tak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Izin tinggal yang dimiliki keempatnya sudah habis. Bahkan tiga di antara empat wanita tersebut izin tinggalnya sudah habis sejak tahun lalu.

"Keempatnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi itu sudah berlaku. Izin tinggal tiga di antaranya bahkan telah habis sejak tahun 2022. Jadi mereka overstay," ungkap Sengky.

Oleh karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi hukuman deportasi kepada empat WNA tersebut.

Mereka terbukti melanggar Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dihapuskan karena Usianya Sudah Tua

"Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," bunyi Ayat 3 Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain empat WNA asal Nigeria, Imigrasi Jakarta Selatan turut mendeportasi empat WNA lainnya.

Adalah satu WNA asal Filipina dan India yang diketahui memiliki masalah serupa. Keduanya terbukti tidak memiliki pekerjaan dan masa tinggalnya di Tanah Air sudah habis.

"Ada pula satu pria asal Filipina dan India yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Masa tinggal mereka habis dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan," ujar Sengky.

Adapun dua WNA sisanya diketahui juga memiliki kewarganegaraan Nigeria. Mereka berdua akan dideportasi karena terbukti melakukan investasi bodong.
Baca juga: Ada Demo di Kawasan Patung Kuda, Ini Rute Bus Transjakarta yang Dialihkan

Menurut Sengky, kedua WNA tersebut sejatinya telah lolos secara administratif. Namun dalam pelaksanaannya mereka tidak bisa memberi bukti konkret soal perusahaan yang diinvestasikan.

"Dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria mengaku sebagai investor, tetapi mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Mereka akhirnya mengaku hanya main sana, main sini," tutur Sengky.

"Mereka malah sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang," imbuh dia.

Sebagai informasi, delapan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran rencananya bakal dideportasi dalam waktu dekat.

Sengky menargetkan pihaknya bakal memulangkan WNA tersebut pekan ini.

"Karena mereka tidak memiliki aktivitas yang jelas dan tidak ada manfaat bagi Indonesia, maka kami akan melakukan deportasi yang rencananya dilakukan Minggu ini," tegas Sengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com