JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menyatakan, keberadaan debt collector atau penagih utang masih kerap membuat masyarakat resah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Dani Hamdani mengatakan, kepolisian akan mendata keberadaan debt collector di wilayahnya itu.
"Kami masih mapping berapa banyak yang ada di Kota Bekasi, langkah-langkah ke depan seperti apa yang bisa diterapkan," kata Dani, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/3/2023).
Dani menegaskan, kepolisian menjamin perlindungan hukum masyarakat yang menunggak agar tidak mendapatkan perlakuan represif dari penagih utang.
"Yang kami hindari bagaimana pelaku debt collector itu melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur hukum, tidak melakukan tindak kekerasan seperti yang kalian ketahui," tegas dia.
Adapun Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga telah menggelar focus grup discussion (FGD) dalam menyikapi keluhan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas debt collector.
"Kami sempat melaksanakan FGD dipimpin oleh Kapolda, jadi hasil dari FGD itu akan kami terapkan ke Polres Metro Bekasi Kota," terang dia.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Usul Debt Collector Dilatih dan Dididik Polisi supaya Tidak Arogan
Berdasarkan hasil FGD, kepolisian mengusulkan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing dalam menyelesaikan masalah kredit macet.
"Misalkan bagaiamana kami lebih meningkatkan kerja sama leasing dengan jasa finansial," tegas dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Fadil Imran juga sempat mengutarakan kerja sama tersebut bisa melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan atau debt collector.
“Ini mungkin bisa kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” kata Fadil, dilansir dari Antara, Senin (6/3/2023).
Fadil menjelaskan usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum. Apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelas Fadil.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suka Bikin Resah, Debt Collector di Kota Bekasi Bakal Didata Polisi. (Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.