Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Usul "Debt Collector" Dilatih dan Dididik Polisi supaya Tidak Arogan

Kompas.com - 06/03/2023, 15:17 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusulkan agar pihak perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan utang untuk bekerja sama dengan kepolisian.

Kerja sama dapat berlangsung dalam bentuk pelatihan dan pendidikan para karyawan perusahaan pembiayaan, khususnya bagian penagihan maupun dengan penyedia jasa juru tagih atau debt collector.

"Perusahaan debt collector kan harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

"Nah ini mungkin bisa kami kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan dan karyawannya. Karyawan bagian penagihan," sambungnya.

Baca juga: Agar Debt Collector Tak Terus Berulah, Polda Metro Usulkan Kerja Sama Penagihan Utang dengan Perusahaan Pembiayaan

Menurut Fadil, tidak boleh ada debt collector yang menjalankan tugasnya dengan menggunakan cara-cara kekerasan maupun ancaman.

Tindakan tersebut, kata Fadil, melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan mengarah pada tindak pidana.

"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya. Pengancaman, perampasan di tengah jalan, ini tidak boleh lagi terjadi," ungkap Fadil.

Adapun usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dalam focus group discussion bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang digelar pada hari ini.

Baca juga: Ulah Debt Collector di Koja, Diduga Palsukan Surat Tugas, lalu Rampas Motor dengan Kekerasan

Dari pertemuan tersebut diharapkan akan lahir usulan baru untuk mencegah terulangnya arogansi para debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Polda Metro Jaya berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu, manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak. Hari ini saya buka FGD, nanti dari FGD itu akan lahir beberapa masukan yang tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Fadil.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta dan perbuatan melawan anggota kepolisian.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.

Baca juga: Akhirnya Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf, Mengaku Salah dan Mendadak Bijak

Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com