Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tak Menggurui Dalam Persidangan

Kompas.com - 13/03/2023, 20:41 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur Anthony Djono, kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Jon meminta agar salah satu kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea itu tidak bersikap seolah menggurui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Peristiwa ini berawal dari kubu Teddy bertanya kepada saksi ahli forensik digital PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah soal kesalahan tanggal pada laporan digital forensik yang diketik secara manual dapat dijamin keasliannya.

“Kalau ada ahli yang menerangkan, terkait dengan laporan digital forensik yang ternyata diketik secara manual, dan kebetulan kita banyak temui banyak kesalahan tanggal, kesalahan nomor pengirim, nomor handphone, kemudian dinyatakan ada kemungkinan kesalahan ketik chat? Apakah masih bisa dijamin keaslian dan keutuhan?” tanya Anthony.

Baca juga: Hakim Tegur Saksi di Sidang Teddy Minahasa: Tadi Tidak Bilang Wartawan, Disebut Wiraswasta

Ruby menjelaskan, bahwa mengetik ulang laporan digital forensik tak mungkin dilakukan seorang ahli. Dia juga menilai, bahwa pernyataan pengetikan ulang merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Enggak mungkin seorang ahli itu mengetik ulang percakapan. Dan kalau dia mengetik seluruh percakapan yang tadi cukup banyak, siapa yang bisa jamin bahwa percakapan itu benar sesuai aslinya," papar Ruby.

Soal adanya kesalahan ketik dalam chat bukti digital forensik, Ruby mengatakan bahwa itu merupakan hal yang janggal. Dia menyatakan, hal ini seharusnya tak terjadi lantaran bukti digital forensik diperiksa secara otomatis melalui software khusus.

“Jadi sudah ada tools forensik dan bisa melakukan export mestinya tampilannya itu otomatis dari software-nya. Sehingga, pernyataan tersebut menurut saya tidak masuk akal,” ucap Ruby.

Anthony kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal berita acara Polda Metro Jaya yang menyebutkan kalau laporan tersebut merupakan ketikan manual. Mendengar pertanyaan tersebut, Jon meminta tim kuasa hukum terdakwa untuk tidak menggurui.

Baca juga: Dalam Sidang, Wartawan Ini Sebut Tak Ada Kejanggalan dalam Pemusnahan Sabu yang Ditilap Teddy Minahasa

“Iya sudah dicatat. Jangan ikut seolah saudara menggurui di sini, ini semua sudah dicatat semuanya. Nanti kita simpulkan, jadi jangan ragu lah. Berpikir positif saja semua,” jelas Hakim Jon.

Persidangan kemudian kembali berlangsung.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com