JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan pengendara mobil mengaku ditabrak kendaraan berpelat dinas TNI di flyover Pancoran mengarah kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Korban pun protes hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta oleh pengendara mobil.
Informasi kecelakaan tersebut diceritakan oleh korban berinisial D melalui akun media sosial Twitternya @delimalma pada Senin (13/3/2023).
"Minggu, 12 Maret 2023 jam 14.30, mobil gue ditabrak mobil dinas bintang 1 sesuai yang digambar," ujar D seperti dikutip dari cuitannya pada Selasa (14/3/2023).
Menurut D, peristiwa kecelakaan tersebut bermula ketika dia mengendarai mobil Honda HR-V berwarna abu-abu, melintasi flyover Pancoran pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB.
Sesampainya di lokasi kejadian, terdapat mobil sedan di depan kendaraan D yang mengurangi kecepatannya secara mendadak.
"Mobil sedan depan gue mendadak ngerem dan berhenti gara-gara ada lubang gede, ya gue sebagai mobil di belakangnya ngerem mendadak juga dong," tulis D.
D pun mengaku berhasil berhenti dan tak menabrak kendaraan di depannya.
Namun, kendaraannya justru tertabrak oleh mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna hijau tua berpelat dinas TNI 14-03 dari arah belakang.
Akibat kejadian itu body belakang mobil milik D pun ringsek. Sementara kendaraan berpelat dinas TNI mengalami rusak di bemper depan.
"Pas yang nyupir turun, ternyata anak seumuran gue (1999)!! Ngapain coba hari Minggu siang nyetir mobil dinas, mana sendiri lagi!! Bukan lagi nyupirin bosnya atau bapaknya," ucap D.
D menduga bahwa pengemudi mobil dinas tersebut kurang menjaga jarak atau kurang konsentrasi sehingga menabrak kendaraannya.
Dia pun kemudian meminta pertanggungjawaban sopir mobil dinas TNI tersebut untuk membayar ganti rugi kerusakan.
Menurut D, sopir tersebut kemudian hanya mampu membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta.
Nominal tersebut pun dianggap tak sepadan dengan biaya kerusakan untuk memperbaiki mobilnya.