Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Kompas.com - 29/03/2023, 13:39 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar obat keras berinisial IB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa IB ditangkap di rumah kontrakan di Pertigaan KM, Kota Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (27/3/2023).

Pria berusia 33 tahun itu terbukti mengedarkan obat keras kategori G dengan merek obat tramadol dan hexymer.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek tramadol dan 1.075 butir merek hexymer," kata Zain dalam keterangannya pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Jual Obat Keras Tramadol di Toko Kosmetik, Pria di Neglasari Diciduk Polisi

Obat keras daftar G merupakan "gevaarlijk" atau berbahaya sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.

Obat keras daftar G adalah semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Zain menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.

Merespons informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi pihak kepolisian, IB memang kerap mengedarkan obat keras itu kepada para pelanggannya.

Baca juga: Polisi Masih Cari Lokasi Penjualan Pil Hexymer yang Digunakan Pemerkosa Gadis di Tangerang

"Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com