JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang belasan jam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/4/2023).
Pantauan Kompas.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan D (17) itu berlangsung tertutup selama hampir 13 jam.
Tercatat, sidang pemeriksaan saksi terdakwa anak AG dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan baru berakhir kira-kira pukul 21.30 WIB.
Kendati demikian penasehat hukum AG, Mangatta Toding Allo, memilih bungkam ketika ditanya perihal kesehatan kliennya.
"Memang ini cukup larut ya untuk sidang hari ini. Kami hadir dari jam 08.00 pagi dan sampai malam ini 12 jam lebih anak AG harus hadir di sini. Nantilah kami komentar lebih lanjut," ujar Mangatta kepada awak media.
Baca juga: Shane Lukas Nangis saat Jadi Saksi di Sidang AG
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini jumlahnya memang cukup banyak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat menghadirkan 10 saksi memberatkan dan tiga saksi ahli.
Dua saksi memberatkan yang dihadirkan JPU adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Keduanya merupakan tersangka penganiayaan D.
Adapun tiga saksi ahli yang dihadirkan adalah dr Aisyah Anofi dari dari RS Permata Hijau (Dokter); dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada (Dokter); dan Saji purwanto SH dari Polda Metro Jaya (Ahli Digital Forensik).
JPU sejatinya berniat menghadirkan satu saksi ahli lainnya. Namun Dr Ahmad Sofian yang merupakan Ahli Pidana dari Universitas Bina Nusantara berhalangan hadir.
Di lain sisi, pihak AG tercatat menghadirkan empat saksi ahli yang terdiri dari dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikolog forensik.
Sayangnya Mangatta enggan merinci siapa-siapa saja saksi ahli yang dihadirkan guna meringankan tuntutan terdakwa.
Baca juga: Bawa Laptop dan Headphone, Amanda Pembisik Mario Dandy Jalani UTS di Sela Jadi Saksi di Sidang AG
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel untuk Jadi Saksi di Sidang AG
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.