JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Pantauan Kompas.com, Amanda tampak sibuk sejak menginjakkan kakinya di PN Jakarta Selatan.
Ia menenteng sebuah MacBook dan mengenakan headphone berwarna merah muda.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkap, kliennya terlihat sibuk lantaran tengah menempuh ujian tengah semester (UTS).
"Iya lagi ujian, ini malah langsung nyambung ke ujian mata kuliah yang kedua. Makanya langsung pulang. UTS loh masalahnya, bukan ujian apa gitu," kata Enita kepada awak media.
Di lain sisi, Amanda memilih bungkam ketika bertemu belasan awak media.
Amanda tidak melontarkan pernyataan apa pun, baik yang berhubungan dengan ujiannya atau pun perannya hari ini sebagai seorang saksi.
Amanda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan AG terhadap D (17).
Baca juga: Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario
Amanda diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 60 menit.
Ia mulai masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB dan terlihat berjalan keluar dari PN Jakarta Selatan kira-kira pukul 10.30 WIB.
Untuk diketahui, Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario diduga marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.