JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Persidangan bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Keempat terdakwa yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda hari ini merupakan lanjutan sidang tuntutan yang digelar pada Senin (27/3/2023).
"Sidang berikutnya di hari Rabu, tanggal 5 April 2023, jam 09.00 WIB. Agendanya penyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Linda dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Kasranto dan Syamsul dituntut 17 tahun penjara.
Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: 8 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.