JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan agenda yang terjadwal sebelumnya, sidang kali ini sejatinya hanya berisi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa anak AG.
Namun, karena keterbatasan waktu yang dimiliki PN Jakarta Selatan, mengakibatkan sidang berlanjut ke dua tahapan berikutnya, yakni replik dan duplik.
"Setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan pleidoi, hakim langsung memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan. Mereka dipersilahkan memilih untuk menanggapi secara lisan atau tertulis," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta.
Baca juga: Shane Lukas Nangis saat Jadi Saksi di Sidang AG
Djuyamto mengungkapkan, jaksa langsung memutuskan untuk menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi penasihat hukum terdakwa anak AG secara lisan.
Untuk itu Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara langsung menggelar agenda replik dan dilanjutkan dengan agenda duplik setelahnya.
"Intinya JPU tetap pada tuntutannya saat penyampaian replik. Sedangkan penasehat hukum terdakwa juga tak jauh berbeda, mereka tetap berpegang teguh pada pleidoi," ujar Djumyanto.
Adapun replik adalah jawaban balasan atas tuntutan yang dilayangkan JPU dalam suatu perkara.
Baca juga: Tangis dan Bantahan Shane Lukas soal Penganiayaan D Saat Jadi Saksi di Sidang AG...
Sementara, duplik adalah jawaban balasan atas replik yang diajukan tergugat. Dalam hal ini tergugat adalah pihak AG.
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.