JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para anak buahnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Menurut Heru, edaran terkait larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran itu selalu terbit setiap tahun.
"Edaran (larangan pakai kendaraan dinas) dari tahun ke tahun," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
"Untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional, kan itu dibawa pulang aja enggak boleh. Dibawa pulang saja enggak boleh, apa lagi dibawa keluar kota, ya engga boleh," lanjutnya.
Baca juga: Pengurus RT 09 RW 16 di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurah
Untuk diketahui, pada tahun lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, dalam SE tersebut, 14 April 2022.
Baca juga: Heru Budi Akan Tindak Lanjuti Pengurus RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga
Sementara itu, Kemenpan RB belum menerbitkan larangan soal menggunakan kendaraan dinas untul Lebaran 2023.
Pada tahun ini, hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 dimulai pada 19-21 April serta 24-25 April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.