JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023) kemarin.
“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Lalu apa selanjutnya yang akan terjadi pada AG?
Berdasarkan putusan yang dibacakan, AG sejatinya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Vonis AG Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kajari Jaksel: Kami Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Namun, keputusan ini masih bisa berubah apabila pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding dan disetujui.
Diberitakan bahwa putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, yakni 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir," ujar Syarief, Senin.
Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Jaksa bakal mempelajari terlebih dahulu berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Sri.
Setelah menelaah putusan dengan baik, jaksa baru akan memutuskan apakah akan banding atau tidak.
"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.
Sementara itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, meminta agar jaksa melakukan upaya banding.
"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ujar Mellisa dalam keterangannya.
Baca juga: Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton Masyarakat