JAKARTA, KOMPAS.com - Riang Prasetya sebagai Ketua RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, membeberkan perkembangan soal penanganan deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, yang mencaplok bahu jalan serta menutup saluran air.
Riang berujar, pihak Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah meninjau dan melakukan pengukuran terhadap deretan ruko-ruko tersebut pada Kamis, (6/4/2023).
Pengukuran itu dilakukan karena deretan ruko itu diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Dari tim Cipta Karya dan Satpol PP sudah survei ke lokasi, hanya melakukan pengukuran luas bangunan ruko dan lebar jalan di depan ruko," kata Riang saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/4/2023).
Hingga saat ini, Riang mengaku tidak mengetahui hasil dari kegiatan tersebut. Ia juga tidak tahu pasti luas lahan yang diserobot oleh pemilik ruko untuk mendirikan restoran hingga kafe.
"Setelah pengukuran bangunan ruko dan lebar jalan, selanjutnya apakah ada tindakan lanjutan, saya belum tahu dan belum mendapatkan informasi yang valid," tuturnya.
Sebelumnya, Riang sempat memperlihatkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik ruko yang ada di Blok Z4 Utara nomor 13 hingga 19.
Dalam PBB tersebut tertulis, semua luas bumi atau tanah ruko tersebut adalah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.
"Berarti, kelebihan bangunan dan area lahan di luar sertifikat HGB yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu adalah hasil penyerobotan lahan prasarana umum," ucap Riang kepada Kompas.com pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Jakpro Sebut Deretan Ruko yang Caplok Saluran Air di Pluit Langgar IMB
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara sebagai pengelola kawasan menyatakan, deretan ruko tersebut melanggar aturan IMB.
Oleh sebab itu, PT Jakpro tengah menyiapkan surat permohonan penertiban wilayah kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penertiban ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.