TANGERANG, KOMPAS.com - Jelang Lebaran 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR).
Pekerja di Kota Tangerang yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor ke Posko Pengaduan THR 2023 di Lantai 2 Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kelurahan Cikokol.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0857-1844-3632 atau melalui email disnaker.tangerangkota.go.id.
"Tim Pengawasan Disnaker yang akan menindaklanjutinya," ungkap Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Oknum yang Minta-Minta THR Makin Banyak Jelang Lebaran, dari Pengurus RT hingga Ormas
Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR Lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ujang.
Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak takut melapor apabila merasa dirugikan oleh perusahaan.
"Untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Ujang.
Baca juga: Camat Bekasi Selatan Tegur Lurah Margajaya Bekasi yang Kedapatan Minta THR Lebaran ke Pengusaha
Adapun aturan besaran THR sebagai berikut: