Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Kota Tangerang Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR untuk Para Pekerja

Kompas.com - 11/04/2023, 14:58 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jelang Lebaran 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR).

Pekerja di Kota Tangerang yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor ke Posko Pengaduan THR 2023 di Lantai 2 Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kelurahan Cikokol.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0857-1844-3632 atau melalui email disnaker.tangerangkota.go.id.

"Tim Pengawasan Disnaker yang akan menindaklanjutinya," ungkap Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Oknum yang Minta-Minta THR Makin Banyak Jelang Lebaran, dari Pengurus RT hingga Ormas

Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR Lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ujang.

Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak takut melapor apabila merasa dirugikan oleh perusahaan.

"Untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Ujang.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Tegur Lurah Margajaya Bekasi yang Kedapatan Minta THR Lebaran ke Pengusaha

Adapun aturan besaran THR sebagai berikut:

  • Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • THR bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
  • Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagab DKI

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagab DKI

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com