Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D Minta Jaksa Ajukan Banding Usai AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kompas.com - 11/04/2023, 17:46 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap AG (15).

"Keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal di dalam sidang vonis AG, namun kami meminta JPU melakukan upaya banding karena putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan," ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Tak tanggung-tanggung, keluarga D meminta jaksa untuk menuntut AG dengan hukuman enam tahun penjara ketika melakukan upaya banding.

Alasannya, AG dinilai terbukti turut serta dan bekerja sama sehingga menimbulkan penganiayaan berat terhadap D.

Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu

Oleh karena itu, pihak D berpandangan bahwa AG seyogiyanya mendapat hukuman maksimal. Sebab, unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi secara sempurna.

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada JPU. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat," ujar Mellisa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, pihaknya belum memutuskan soal langkah yang bakal ditempuh usai Majelis Hakim membacakan vonis kepada AG.

"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Saat AG Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Syarief menerangkan, Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan sikap.

Jaksa bakal mempelajari berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap soal banding atau tidaknya terhadap putusan hakim.

"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasehat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.

Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertambangan jaksa dalam mengajukan banding.

Baca juga: Vonis AG Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Kajari Jaksel: Kami Pikir-pikir Dulu untuk Banding

"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.

AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com