JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi disebut memberikan pukulan ke bagian kepala dan tendangan yang mengarah ke badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Indrajana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
"Peristiwa kekerasan pertama terjadi pada 14 September 2021. Anak perempuan terdakwa, KA (10), dipukul berkali-kali di bagian kepala dengan tangan terbuka dan badannya ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa kesal. KA dianggap berisik saat mengikuti sekolah online," kata jaksa.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
Kekerasan kembali terjadi pada 26 Maret 2022, saat bertengkar dengan sang istri yang bernama Keyla Evelyn Yasir.
Terdakwa melempar barang-barang yang ada di sekitarnya dan mengenai anak sulung terdakwa, KR (12).
KR tertimpa sebuah koper berwarna abu-abu yang dilempar secara acak oleh terdakwa saat emosinya memuncak.
Indrajana kembali melakukan kekerasan terhadap KR pada 13 Mei 2022. Terdakwa tersulut emosi karena tidak suka dengan status WhatsApp yang dibuat oleh KR.
Awalnya, Indrajana hanya ingin membanting router Wi-Fi agar sang anak tidak bisa menggunakan internet.
Baca juga: Tangis Ibu Mengingat 2 Anaknya Dianiaya Ayah yang Juga Bos Perusahaan: Itu Menyakitkan...
Namun, KR yang bergerak cepat bisa menyelamatkan router tersebut agar dirinya tetap bisa berselancar di dunia maya.
Tindakan KR justru menyulut amarah terdakwa. KR dipukul berkali-kali di bagian tangan, badan, dan perut.
"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," beber jaksa.
Indrajana yang menganiaya anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.