JAKARTA, KOMPAS.com - Yudo Andreawan mengaku menderita mental disorder kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, kepolisian pun akan turut memeriksa kejiwaan Yudo bersamaan dengan penyelidikan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjeratnya.
"Kami akan mendalami (kejiwaan Yudo). Konsisten komitmen Polda Metro Jaya akan melakukan scientific crime investigation dan kolaborasi interprofesi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Begini Penampilan Yudo Andreawan, Pria Pembuat Onar yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengungkapkan, pengakuan Yudo memiliki mental disorder disampaikan saat proses pemeriksaan usai penangkapan.
Kepada penyidik, Yudo memperlihatkan surat keterangan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan terkait masalah kesehatan mental dan resep obat dari dokter.
"Memang benar yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan," kata Yuliansyah.
Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih akan mendalami lagi keterangan Yudo soal masalah kesehatan mental yang dideritanya itu.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Yudo Andreawan Ngaku Kapok Sambil Tersenyum
Selain itu, penyidik juga akan memanggil dokter yang memberikan pendampingan dan resep obat terkait kesehatan mental terhadap Yudo.
Hal itu diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan mental Yudo dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Jadi kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," kata Yuliansyah.
Untuk diketahui, Yudo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan itu didasari oleh adanya laporan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan terhadap Yudo pada Januari 2023.
Baca juga: Kompilasi Keonaran Yudo Andreawan, Meludahi Satpam Mal sampai Ubrak-abrik Klinik Gigi
"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
"Satu temannya dia (Yudo) lagi berproses," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yudo merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) lain di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.
Selain itu, penyidik juga mendapat informasi mengenai sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum.
"Akhirnya Polda Metro bergerak yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.