TANGERANG, KOMPAS.com - Viral sebuah video penumpang pesawat Batik Air mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam video tersebut, penumpang mengeklaim ponselnya yang disimpan di dalam koper hilang setelah melakukan penerbangan internasional.
Batik Air melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui pernyataan resmi menyampaikan kronologinya.
Pada Selasa (11/4/2023), pukul 12.13 WIB, Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.
"Pukul 12.40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper," kata Danang dikutip Kompas.com, Selasa (17/4/2023).
Pada pukul 12.45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas.
Namun setelah dilakukan pengecekan, penumpang tersebut mengaku tidak ada barang yang hilang.
"Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper," kata Danang.
Sampai pada pukul 20.00 WIB, penumpang tersebut menyampaikan pesan singkat (WhatsApp) menyampaikan kehilangan satu ponsel di dalam koper.
Baca juga: Penutupan U-Turn di Simpang Santa Bikin Macet Parah, Dirlantas: Banyak Orang Adakan Bukber Terakhir
"Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara," kata Danang.
Kemudian pada Kamis (13/4/2023) pukul 17.00 WIB, penumpang tersebut menyampaikan keluhan kehilangan satu ponsel secara langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Empat hari setelahnya, penumpang tersebut kembali menyampaikan keluhan selain kehilangan ponsel.
"Penumpang yang dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan 2 (dua) syal di dalam koper," kata Danang.
Sayangnya, maskapai penerbangan Batik Air hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai barang bawaan diserahkan kepada tamu atau penumpang.
"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir," kata Danang.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Anjing Pelacak BNN Endus Barang Bawaan Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan yang disampaikan setelah tamu keluar bandara tidak berlaku.
Terlepas dari itu, segala bentuk keluhan yang disampaikan penumpang, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan.
Batik Air menegaskan, ketentuan barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi sudah tertulis pada tiket penerbangan.
Ketentuan itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.