Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Tabung Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg di Cilincing Raup Untung hingga Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 19/04/2023, 09:42 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - TS (32), tersangka kasus pengoplosan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Cilincing, Jakarta Utara, meraup banyak untung dari bisnis curang yang dijalaninya.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, aksi curang TS membuatnya dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Kalau kita ambil hematnya, dia butuh empat gas 3 kilogram untuk dipindah isinya ke tabung 12 kilogram," kata Deni di lokasi penggerebekan, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

"Gas 3 kilogram itu sekitar Rp 20 ribu, dikali empat jadi Rp 120 ribu, sementara tabung Bright gasnya 12 kg itu Rp 180 ribuan, keuntungan bisa sampai Rp 30 juta," sambungnya.

Baca juga: Oplos Isi Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 1 Orang di Cilincing Ditangkap Polisi

Menurut Deni, TS sudah menjalankan aksi curangnya ini selama tiga bulan belakangan.

Selama kurun waktu tersebut, TS mendistribusikan tabung 12 kilogram oplosan ke warung kelontong maupun agen di sekitar Cilincing.

Dalam sekali pendistribusian TS bisa menyebarkan 90 sampai 100 tabung gas, baik yang model elpiji warna biru maupun Bright warna merah.

Baca juga: Pelaku 2 Kali Beraksi, Pencurian Tabung Gas di Tambora Selesai dengan Restorative Justice

Praktik ilegal pengoplosan elpiji tiga kilogram yang merupakan gas subsidi ke tabung 12 kilogram ini dilakukan TS seorang diri.

Deni mengatakan bahwa TS memiliki kemampuan untuk memindahkan isi tabung gas lantaran sudah berpengalaman menjalani bisnis ilegal serupa di luar Jakarta.

"Karena yang bersangkutan ini pernah bekerja ilegal sebagai di suatu kelompok di wilayah luar Jakarta, di salah satu tempat di Pulau Jawa," kata Deni.

"Jadi cara kerja cepat bagaimana dia bisa memenuhi kebutuhan toko, karena dalam sebulan itu dia bisa melempar 90 sampai 100 ke warung kelontong," sambungnya.

Baca juga: Saat Kebocoran Gas Mengancam Berbagai Tempat Usaha di Jakarta

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Di sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan TS juga sangat membahayakan lingkungan tempat tinggalnya.

"Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan," ucap Gidion.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu, atas dasar kemanusiaan, kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut," tegasnya.

Baca juga: Warung Ayam Geprek dan Rumah Warga di Manggarai Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

Kini TS sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara lantaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau subsidair Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi Single Fighter, Penyuntik Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Cilincing Raup Rp 30 Juta Sebulan. (Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com