Salin Artikel

Pengoplos Tabung Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg di Cilincing Raup Untung hingga Rp 30 Juta Per Bulan

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, aksi curang TS membuatnya dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Kalau kita ambil hematnya, dia butuh empat gas 3 kilogram untuk dipindah isinya ke tabung 12 kilogram," kata Deni di lokasi penggerebekan, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

"Gas 3 kilogram itu sekitar Rp 20 ribu, dikali empat jadi Rp 120 ribu, sementara tabung Bright gasnya 12 kg itu Rp 180 ribuan, keuntungan bisa sampai Rp 30 juta," sambungnya.

Menurut Deni, TS sudah menjalankan aksi curangnya ini selama tiga bulan belakangan.

Selama kurun waktu tersebut, TS mendistribusikan tabung 12 kilogram oplosan ke warung kelontong maupun agen di sekitar Cilincing.

Dalam sekali pendistribusian TS bisa menyebarkan 90 sampai 100 tabung gas, baik yang model elpiji warna biru maupun Bright warna merah.

Praktik ilegal pengoplosan elpiji tiga kilogram yang merupakan gas subsidi ke tabung 12 kilogram ini dilakukan TS seorang diri.

Deni mengatakan bahwa TS memiliki kemampuan untuk memindahkan isi tabung gas lantaran sudah berpengalaman menjalani bisnis ilegal serupa di luar Jakarta.

"Karena yang bersangkutan ini pernah bekerja ilegal sebagai di suatu kelompok di wilayah luar Jakarta, di salah satu tempat di Pulau Jawa," kata Deni.

"Jadi cara kerja cepat bagaimana dia bisa memenuhi kebutuhan toko, karena dalam sebulan itu dia bisa melempar 90 sampai 100 ke warung kelontong," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Di sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan TS juga sangat membahayakan lingkungan tempat tinggalnya.

"Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan," ucap Gidion.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu, atas dasar kemanusiaan, kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut," tegasnya.

Kini TS sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara lantaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau subsidair Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi Single Fighter, Penyuntik Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Cilincing Raup Rp 30 Juta Sebulan. (Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/19/09420021/pengoplos-tabung-elpiji-3-kg-ke-ukuran-12-kg-di-cilincing-raup-untung

Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke