Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak

Kompas.com - 27/04/2023, 14:27 WIB
Xena Olivia,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI menggelar sidang vonis banding terdakwa anak AG (15) kurang dari 24 jam karena adanya perbedaan sistem peradilan anak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/24/2023).

“Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Binsar sebelum sidang vonis banding AG digelar.

Binsar mengatakan, atas perbedaan sistem tersebut, PT telah memantau keputusan vonis AG pada 10 April.

Baca juga: Sidang Banding Penganiayaan D, Pengadilan Tinggi DKl Perkuat Vonis AG

“Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT,” tutur dia.

Selama masa cuti bersama dalam rangka Lebaran 1444 Hijriah, kata Binsar, digunakan oleh hakim untuk mempelajari perkara.

“Jadi kalau dibilang terlalu cepat, memang sistem peradilan pidana anak itu diaturnya cepat. Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini,” papar Binsar.

“Makanya ketika cuti bersama, kan itu banding tanggal 17 April. Tanggal 18 April itu hari kerja terakhir, lalu 19 April langsung cuti bersama dan baru masuk tanggal 26 di hari kerja,” sambungnya.

Baca juga: Menanti Babak Akhir Sidang AG, Akankah Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa?

Adapun PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).

Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.

JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Baca juga: Polda Metro Masih Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com